Rabu, 16 Mei 2018

Kitab Hakim-Hakim (bagian 1)



Kitab Hakim-Hakim menjadi mata rantai utama sejarah antara zaman Yosua dengan zaman raja-raja Israel. Periode para hakim mulai dari sekitar tahun 1375 sampai 1050 SM, ketika Israel masih berupa komunitas besar yang terdiri dari 12 suku.
Kitab ini memperoleh namanya dari berbagai tokoh yang secara berkala dipilih Allah Bapa menjadi pemimpin yang mengatur sekaligus menjaga dan membebaskan orang Israel saat mereka menjadi sasaran penindasan oleh bangsa-bangsa yang ada di sekitarnya.
Para hakim (berjumlah 13 orang dalam kitab ini) datang dari berbagai suku dan berfungsi sebagai panglima perang dan pemimpin masyarakat. Namun sebagian diantara mereka pengaruhnya terbatas pada sukunya sendiri, sedangkan beberapa orang memimpin seluruh bangsa Israel. Samuel, yang pada umumnya dipandang sebagai hakim terakhir dan nabi yang pertama tidak termasuk dalam kitab ini.
Tak ada keterangan yang secara valid bisa menjelaskan tentang penulis kitab ini. Namun yang diyakini oleh para sejarahwan Alkitab adalah, kitab yang secara umum menggambarkan tentang kemurtadan serta pembebasan ini ditulis pada kurun waktu 50 tahun, yakni antara 1050 sampai 1000 SM.
Kitab ini sendiri menunjukkan kerangka waktu berikut mengenai saat penulisannya:
(1) penulisannya terjadi setelah tabut perjanjian dipindahkan dari Silo pada masa Eli dan Samuel (Hak 18:31; Hak 20:27; bd. 1Sam 4:3-11);
(2) penulis yang sering menyebut masa hakim-hakim sebagai zaman itu tidak ada raja (Hak 17:6; Hak 18:1; Hak 19:1; Hak 21:25) memberi kesan bahwa kerajaan Israel sudah berdiri ketika kitab ini ditulis;
(3) Yerusalem belum direbut dari suku Yebus (Hak 1:21; bd. 2Sam 5:7).  Ketiga petunjuk ini menunjukkan bahwa kitab ini diselesaikan sesaat sesudah Raja Saul naik takhta (sekitar 1050 SM), tetapi sebelum Raja Daud menaklukkan Yerusalem (sekitar 1000 SM).
Talmud Yahudi mengaitkan asal-usul kitab ini dengan Samuel. Yang pasti ialah: kitab ini mencatat dan menilai masa para hakim dari segi perjanjian (mis. Hak 2:1-5). Musa sudah menubuatkan bahwa penindasan oleh bangsa-bangsa asing akan menimpa bangsa Israel sebagai salah satu kutukan Allah jikalau mereka menyimpang dari perjanjian (Ul 28:25,33,48). Kitab Hakim-Hakim menggarisbawahi kenyataan nubuat tersebut dalam sejarah. *bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar