Kitab
Hakim-Hakim menjadi mata rantai utama sejarah antara zaman Yosua dengan zaman
raja-raja Israel. Periode para hakim mulai dari sekitar tahun 1375 sampai 1050
SM, ketika Israel masih berupa komunitas besar yang terdiri dari 12 suku.
Kitab ini
memperoleh namanya dari berbagai tokoh yang secara berkala dipilih Allah
Bapa menjadi pemimpin yang mengatur sekaligus menjaga dan membebaskan orang Israel saat mereka
menjadi sasaran penindasan oleh
bangsa-bangsa yang ada di sekitarnya.
Para hakim (berjumlah 13 orang dalam
kitab ini) datang dari berbagai suku dan berfungsi sebagai panglima perang dan
pemimpin masyarakat. Namun sebagian diantara mereka pengaruhnya
terbatas pada sukunya sendiri, sedangkan beberapa orang memimpin seluruh bangsa
Israel. Samuel, yang pada umumnya dipandang sebagai hakim terakhir dan nabi
yang pertama tidak termasuk dalam kitab ini.
Kitab ini
sendiri menunjukkan kerangka waktu berikut mengenai saat penulisannya:
(1) penulisannya
terjadi setelah tabut perjanjian dipindahkan dari Silo pada masa Eli dan Samuel
(Hak 18:31; Hak 20:27; bd. 1Sam 4:3-11);
(2) penulis yang
sering menyebut masa hakim-hakim sebagai ‘zaman
itu tidak ada raja’ (Hak 17:6; Hak 18:1; Hak 19:1; Hak
21:25) memberi kesan bahwa kerajaan Israel sudah berdiri ketika kitab ini
ditulis;
(3) Yerusalem
belum direbut dari suku Yebus (Hak 1:21; bd. 2Sam
5:7). Ketiga petunjuk ini menunjukkan
bahwa kitab ini diselesaikan sesaat sesudah Raja Saul naik takhta (sekitar 1050
SM), tetapi sebelum Raja Daud menaklukkan Yerusalem (sekitar 1000 SM).
Talmud Yahudi
mengaitkan asal-usul kitab ini dengan Samuel. Yang
pasti ialah: kitab ini mencatat dan menilai masa para hakim dari segi
perjanjian (mis. Hak 2:1-5). Musa sudah menubuatkan bahwa penindasan oleh
bangsa-bangsa asing akan menimpa bangsa Israel sebagai salah satu kutukan Allah
jikalau mereka menyimpang dari perjanjian (Ul
28:25,33,48). Kitab Hakim-Hakim menggarisbawahi kenyataan nubuat tersebut dalam
sejarah. *bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar