Senin, 18 Juli 2016

KEKRISTENAN DI JAWA (I)

Dibuka Portugis, Dihadang Belanda

Sejarah mencatat, keberadaan gedung gereja di tanah Jawa sudah ada sejak akhir abad ke 17, yakni pada 1676 di Jakarta. Gereja berikutnya dibangun di Semarang pada 1753 dan di Surabaya pada 1785.
Di Jakarta, gereja tua tersebut ada di daerah Tugu yang sekarang bernama GPIB Tugu. Selain itu juga ada GPIB Sion yang berada di Jl. Pangeran Jayakarta. Gereja yang awalnya bernama Portugeesche Buitenkerk itu dibangun pada 1693 dan dipakai ibadah pertama kali oleh orang-orang Portugis pada 1695.
Di Semarang, gereja tertua ada di kawasan kota lama. Warga setempat menyebutnya mengenalnya dengan istilah gereja Blenduk karena beratapkan kubah besar bersegi delapan. Gereja ini awalnya bernama Nederlandsch Indische Kerk atau Koepelkerk. Kini bangunan yang berada di Jl Letjend. Suprapto 32 tersebut bernama GPIB Imanuel.

Sementara itu gereja pertama di Surabaya justru tak terlacak lagi keberadaannya. Gereja tertua yang masih berdiri di kota pahlawan adalah gereja Katolik Kelahiran Santa Perawan Maria di Jalan Kepanjen  yang dibangun pada 1815 oleh Pastor Hendricus Waanders.
Jemaat gereja-gereja tersebut adalah orang-orang Eropa yang datang ke Indonesia. Karena itu keberadaannya hanya di sekitar kawasan pesisir yang menjadi pusat kegiatan orang-orang Eropa di ketiga kota besar tersebut. Aktifitas disana hanyalah sebatas tempat ibadah saja setiap hari Minggu dan sama sekali tidak ada gerakan penginjilan pada warga pribumi.
Pada masa ‘pemerintahan sementara’ Inggris di tahun 1811 – 1815, barulah dilakukan upaya  pekabaran Injil yang pertama di Jawa. Ini terjadi atas inisiatif Gubernur Raffles sendiri, dan tenaga-tenaga yang diutus bukannya berasal dari Gereja melainkan dari perhimpunan-perhimpunan Pekabaran Injil Inggris.
Salah satu utusan pekabaran Injil yang datang ke Jawa adalah Gottlob Brückner. Penginjil dari London Missionary Society diterima Raffles pada 26 Mei 1814 dan kemudian menjadi pimpinan sidang jemaat di gereja Blenduk Semarang. Selama berada di Indonesia, Brückner telah menterjemahkan Kitab Penjanjian Baru dalam bahasa Jawa.
Peluang ini juga ditangkap Nederlandsch Zendeling Genootschap (NZG), sebuah organisasi pengabaran Injil yang berpusat di Rotterdam-Belanda untuk mengirimkan orangnya ke tanah Jawa.
Namun saat Belanda kembali menancapkan kukunya di tanah Jawa, aktivitas para misionaris ini justru dihambat. Mereka khawatir aksi para pengabar Injil tersebut bakal menimbulkan gangguan keamanan di Jawa.
Pemerintah Belanda malah menuding NZG sebagai salah satu biang meletusnya perang Diponegoro pada 1825 – 1830. Menurut mereka, ‘Kristenisasi’ itu telah memicu sentimen negatif penduduk pribumi yang mayoritas muslim.
Seusai perang yang memakan banyak korban jiwa dan harta, Pemerintah Kolonial Belanda memberangus habis upaya pekabaran Injil di Jawa. Pada 1831, mereka menyita traktat atau selebaran serta Kitab Perjanjian Baru bahasa Jawa terjemahan Brückner dari tangan para misionaris.
Bahkan Jean Chrétien baron Baud, Gubernur Jenderal Belanda ke 44 (1834-1836) menyatakan akan berusaha keras mencegah terjadinya gangguan keamanan di Jawa yang timbul sebagai akibat tindakan keterlaluan yang dilakukan oleh para misionaris.
Akibatnya pulau Jawa pun tertutup bagi pekabaran Injil. Lantaran itu para misionaris utusan NZG terpaksa dialihkan tugasnya ke pulau-pulau lain di sisi timur Indonesia sungguhpun sebenarnya mereka diuntukkan bagi pulau Jawa.
Pemerintah saat itu hanya mengijinkan Johann Friedrich Carl Gericke, seorang ahli bahasa utusan Nederlandsch Bijbelgenootschap yang mendapatkan misi khusus menerjemahkan seluruh Alkitab ke dalam bahasa Jawa. Tugas itupun dituntaskannya pada 1854.
Tahun 1842 diangkat Uskup pertama, Mgr. Yac De Groof yang tiba di Batavia, namun terjadi ketegangan soal kompentensi antara Uskup dan Gubernur Jenderal Belanda yang saat itu dijabat P. Merkus (1841 – 1844).
Ia menghendaki segala perilaku Pastor berada dalam pengawasan dan bertindak atas perintah pemerintah kolonial. Akibatnya, De Groof ditarik pulang ke Belanda setelah bertugas selama 9 bulan di Batavia.
Kemudian pada 1854Pemerintah Belanda dan Vatikan membuat perjanjian yang disebut ‘Nota der Punten’ yang mencantumkan bahwa rohaniwan yang didatangkan ke Hindia Belanda ditentukan oleh gereja, tapi tak seorangpun boleh memasuki Hindia Belanda tanpa surat izin dari Belanda. Surat izin ini dinamakan ‘Radikal‘.

Namun dalam aturan pasal 123 itu disebutkan : “Para guru agama Kristen, imam, pendeta harus mempunyai izin khusus yang diberikan oleh dan atas nama Gubernur Jenderal, supaya boleh melakukan pekerjaan mereka di salah satu daerah tertentu di Hindia Belanda. Izin tersebut dapat dicabut jika ternyata membawa kerugian atau syarat-syarat lain yang tidak dipenuhi“.*(bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar